FAQ
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
3. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
- Pelayanan Langsung
Mendatangi Kantor Holding Jakarta di Gedung Agro Plaza Lt. 15 untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi. - Pelayanan Online
Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website holding-perkebunan.com dan melengkapi persyaratan yang tertera.
4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
6. Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID Holding Perkebunan menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung perkantoran dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
8. Waktu layanan informasi
Layanan informasi untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 17.00 WIB sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 12.00 WIB (selama hari kerja)