Pilih Laman

Tugas & Wewenang

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas dan Fungsi PPID PTPN Group :

    • Mengusulkan perangkat PPID kepada Direksi
    • Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan
    • Mewakili perusahaan dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
    • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID dan pendukungnya
    • Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
    • Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan
    • Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
    • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
    • Menyediakan informasi publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
    • Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkni
    • Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik.perusahaan

Wewenang PPID PTPN Group :

    • Menetapkan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan
    • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan perusahaan
    • Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
    • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik
    • Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
    • Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
    • Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
    • Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
    • Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik