Tugas & Wewenang
Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
Tugas dan Fungsi PPID PTPN Group :
-
- Mengusulkan perangkat PPID kepada Direksi
- Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan
- Mewakili perusahaan dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID dan pendukungnya
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan
- Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menyediakan informasi publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
- Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkni
- Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik.perusahaan
Wewenang PPID PTPN Group :
-
- Menetapkan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan perusahaan
- Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik
- Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
- Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
- Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
- Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik