Profil PPID
Tentang
Profil PPID
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good corporate governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Dalam penerapannya, PPID atau Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Nusantara PTPN III (Persero) diatur berdasarkan Piagam Keterbukaan Informasi Publik. Piagam Keterbukaan Informasi Publik) termasuk juga di dalamnya ditetapkan mengenai Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) telah disahkan oleh Manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) pada Mei 2019.
Visi
Menjadi Badan Usaha Milik Negara yang memiliki, memproduksi, mengelola dan mempublikasikan informasi publik yang dikuasai guna menciptakan pelayanan informasi terbaik dan menjadi nilai tambah perusahaan.
Misi
Menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana kepada pemohon informasi.
Struktur Organisasi

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
Menetapkan tanggung jawab masing-masing struktur PPID sebagai berikut :
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab dalam hal:
a. Pemberian informasi yang bersifat tertutup;
b. Uji konsekuensi terhadap informasi tertutup;
c. Ketersediaan informasi melalui berbagai sarana informasi;
d. Ketersediaan laporan pelayanan informasi setiap akhir tahun
- PPID Utama adalah Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan.
- PPID Pembantu adalah General Manager, Kepala Divisi selain Kepala Divisi Sekretaris Perusahan, Kabag selain Kepala Biro Sekretaris Perusahan, Manajer, dan Kepala Unit di lingkungan PTPN III (Persero).
PPID Pembantu bertanggung jawab dalam hal:
a. Penyiapan informasi Unit Kerja;
b. Ketersediaan laporan secara periodik dan tahunan;
c. Ketersediaan informasi melalui berbagai sarana informasi;
d. Kewajiban mengumumkan informasi jika terjadi informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
e. Penyampaian tanggapan tertulis terhadap setiap permohonan informasi publik.
- PPI adalah pejabat atau yang oleh karena jabatannya ditunjuk membantu PPID Petugas Pelayanan Informasi (PPI) bertanggung jawab dalam hal:
a. Pencatatan permohonan informasi PPID;
b. Pelayanan terhadap pemohon informasi PPID;
c. Petepatan penyampaian permohonan informasi kepada atasan
- PPID Utama bertanggung jawab dalam hal:
a. Penyiapan informasi PTPN III (Persero);
b. Ketersediaan laporan secara periodik dan tahunan;
c. Informasi melalui berbagai sarana informasi;
d. Kewajiban mengumumkan informasi jika terjadi informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
e. Penyampaian tanggapan tertulis terhadap setiap permohonan nformasi publik;
f. Penyampaian informasi publik yang ditutup.