Anti-Corruption
Antikorupsi
PTPN menilai tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan berdampak sangat besar dan merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, PTPN mendukung komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi melalui berbagai instansi, seperti kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai dengan spirit antikorupsi, PTPN telah menerbitkan kebijakan tentang pengendalian gratifikasi. Kebijakan pengendalian gratifikasi bertujuan sebagai pedoman bagi insan Perusahaan dalam mengambil sikap yang tegas, pentingnya kepatuhan melaporkan, dan penanganan praktik gratifikasi di PTPN.
Berkaitan dengan dukungan terhadap antikorupsi, PTPN telah melakukan pemetaan dan pengkajian risiko dalam mata rantai dan operasional usaha yang berpotensi besar terjadi korupsi yaitu melalui identifikasi risiko fraud dan monitoring / pengelolaan risiko fraud secara berkala setiap triwulan. Untuk mencegah terjadinya korupsi, Perusahan telah melakukan menerapkan Kebijakan Sistem Manajemen yang melarang praktik penerimaan ataupun pemberian suap dan tidak mentolerir penyuapan serta menerapkan implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Kebijakan lain untuk menopang komitmen antikorupsi adalah Perusahaan melakukan sosialisasi kebijakan dan prosedur antikorupsi yang diadopsi oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Per Desember 2022, seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi telah mendapatkan sosialisasi dan prosedur antikorupsi. Adapun seluruh karyawan juga telah mendapatkan sosialisasi kebijakan dan prosedur antikorupsi melalui code of conduct PTPN.
Berbagai upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Perusahaan berkaitan dengan sikap dan komitmen antikorupsi membawa hasil dengan tidak adanya insiden korupsi yang terbukti selama tahun 2022. Dengan demikian, tidak ada laporan tentang karyawan atau manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang dipecat, diberhentikan atau dihukum karena tersangkut kasus korupsi. Sejalan dengan itu, juga tidak terdapat laporan mengenai mitra atau vendor yang kontraknya dihentikan atau tidak diperbarui lagi karena tersangkut kasus korupsi.