Diversity & Inclusion

Keanekaragaman & Inklusi

Sumber daya manusia/karyawan merupakan aset strategis bagi PTPN dalam menciptakan nilai guna memenuhi kepuasan pelanggan, sekaligus kunci untuk menghadapi persaingan.

Dalam mengelola karyawan, PTPN mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, PTPN juga mengadopsi praktik-praktik ketenagakerjaan terbaik yang umum dilakukan di Indonesia, mulai perencanaan, seleksi dan perekrutan, manajemen karir, remunerasi, hingga jaminan sosial dan pensiun.

Selaras dengan regulasi tentang ketenagakerjaan, maka dalam mengelola sumber daya manusia, PTPN selalu menghargai dan menjunjung tinggi perbedaan antar-manusia, baik dari segi jenis kelamin, golongan, suku dan ras, agama, pandangan politik, dan sebagainya. Penghargaan terhadap prinsip kesetaraan karyawan merupakan salah satu langkah nyata Perseroan dalam menghargai hak normatif karyawan. Bagi Perseroan, keberagaman karyawan dari segi jenis kelamin, golongan, suku, agama, ras, pandangan politik dan sebagainya, merupakan keniscayaan dan menjadikan kehidupan sosial menjadi lebih berwarna.

Secara nyata, penghargaan terhadap prinsip keberagaman atau keanekaragaman tercermin dalam komposisi karyawan dan tata kelola tertinggi di PTPN (Dewan Komisaris dan Direksi) baik dari segi usia, pendidikan, jenis kelamin, suku, agama dan sebagainya. Selaras dengan prinsip tersebut, PTPN tidak membedakan rasio gaji pokok dan remunerasi antara karyawan perempuan dan laki-laki.

Per 31 Desember 2022, sebanyak 10,9% dari total karyawan adalah Wanita dan 9,4% dari total karyawan Perseroan menduduki posisi manajemen adalah Wanita. Seiring dengan prinsip kesetaraan, PTPN terus mengupayakan untuk meningkatkan peran dan representasi karyawan melalui inisiatif-inisiatif berikut:

  • Menerapkan Respectful Workplace Policy (RWP) dan Kode Etik Perusahaan yang ditandatangani oleh manajemen dan disosialisasikan ke seluruh karyawan.
  • Mendukung dan memfasilitasi jalannya kelompok-kelompok afinitas seperti “women support group” untuk membangun kesadaran akan hal-hal seperti etika di tempat kerja dan kekerasan seksual, membangun rasa keterikatan, dan memperkuat representasi suara
  • Memastikan bahwa semua pekerja perempuan dapat memperoleh kesempatan untuk berkembang dan bertumbuh melalui program Srikandi BUMN agar para pemimpin wanita dapat membagikan pembelajaran untuk menjadi seorang pemimpin dan mentorship karir langsung agar dapat bertumbuh
  • Melakukan pelatihan tentang keberagaman untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif bagi seluruh grup, seperti pelatihan Wawasan Kebangsaan yang mengedepankan prinsip-prinsip kebhinekaan yang dilakukan untuk setiap insan yang bergabung ke dalam PTPN.
  • Meningkatkan awareness dan ketertarikan melalui komunikasi pesan seperti “Perempuan di Perkebunan”

Ke depan, Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan jumlah perempuan dalam jajaran manajemen menjadi setidaknya 20% pada tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut, PTPN akan melakukan beberapa inisiatif sebagai berikut:

  • Mengkomunikasikan pesan terkait “Perempuan di Perkebunan” ke universitas-universitas dan masyarakat sekitar untuk memberikan kesempatan kerja dan dukungan PTPN terhadap keberagaman gender
  • Memberikan beasiswa dalam jurusan dengan jumlah pekerja perempuan minim untuk mendorong lebih banyak perempuan bergabung dengan perusahaan perkebunan
  • Mengembangkan lingkungan kerja yang aman dan inklusif bagi perempuan (misalnya melalui hotline untuk pelecehan seksual, ketersediaan PPE untuk perempuan, mess yang mengakomodasi kebutuhan perempuan)
  • Mengembangkan lingkungan pembelajaran & pengembangan inklusif (misalnya, mentorship di divisi bisnis dengan perwakilan perempuan rendah)
  • Membangun kelompok afinitas (misalnya perempuan di kelompok perkebunan) untuk memperkuat ikatan dan afiliasi serta untuk berbagi best practice dalam lingkungan pekerjaan

 

Sikap Kami Mengenai Kesetaraan Upah Berdasarkan Jenis Kelamin

Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan arahan dari Kementerian BUMN, PTPN menerapkan sistem remunerasi berdasarkan tingkatan pekerjaan di mana setiap orang yang menempati tingkatan yang sama akan menerima upah yang sama; hal ini berlaku tanpa memandang jenis kelamin atau atribut lainnya. Kami berkomitmen pada prinsip ‘upah yang sama untuk pekerjaan yang sama’ dan akan mempertahankan sistem ini ke depannya.

Pada Tahun Fiskal 2022, analisis perbandingan take-home pay (THP) karyawan Grup PTPN menunjukkan bahwa rata-rata THP untuk karyawan pria 7% lebih tinggi dibandingkan karyawan wanita. Mengingat kebijakan kami yang memberikan upah yang sama untuk tingkatan yang sama, pendorong di balik perbedaan ini kemungkinan adalah perbedaan komposisi tenaga kerja kami, dengan lebih banyak pria diwakili di tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan wanita.

Kami berkomitmen untuk terus berupaya menuju kesetaraan penuh ke depan, termasuk dalam upah rata-rata, sejalan dengan komitmen inklusi kami untuk meningkatkan perwakilan wanita di jajaran manajemen. Inisiatif yang kami bagikan dalam topik Keanekaragaman Tenaga Kerja berkisar dari perekrutan yang ditargetkan, program pengembangan kapasitas seperti program mentorship untuk wanita (Srikandi), dan langkah-langkah retensi termasuk dukungan cuti hamil dan pusat perawatan anak.

Kami berkomitmen untuk meninjau kembali analisis ini setidaknya setahun sekali untuk memantau perkembangan kami di bidang ini.