Labor & Industrial Relations
Pekerja dan Hubungan Industrial
PTPN menjunjung tinggi hak karyawan untuk berserikat dan berkumpul sebagai bentuk kepatuhan terhadap pasal 28, Undang-undang Dasar 1945. Penghargaan terhadap hak karyawan untuk berkumpul merupakan salah satu opsi terbaik untuk mewujudkan terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pegawai dan PTPN. Untuk itu, PTPN memberikan kebebasan kepada seluruh karyawan untuk berorganisasi dalam wadah Serikat Pekerja (SP) Perusahaan yang bernama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun), dengan keanggotaan per 31 Desember 2022 sebanyak 18.261 orang, atau 100% dari karyawan.
Kebebasan berserikat juga didukung oleh PTPN melalui Lembaga Kerja Sama Bipartit yang memfasilitasi pertemuan rutin setiap triwulan dengan Serikat Pekerja Perkebunan untuk membahas isu-isu aktual dalam bidang ketenagakerjaan dan hak-hak karyawan. PTPN juga memastikan bahwa seluruh rantai pasokan (termasuk supplier dan kontraktor) memberikan karyawan mereka hak untuk berserikat; hal ini dilakukan melalui klausul terkait pekerja paksa dalam kontrak supplier dan kontraktor PTPN.
Name | : Federasi Serikat Pekerja Perkebunan |
Chairman | : Asmanuddin Sinaga |
Period of Position | : 2021 – 2026 |
Address | : Gd. Gula Negara jl. K.H Fakhrudin No. 14, Tanah Abang, Jakarta Pusat |
Phone | : 021 3919392 |
Fax. | : 021 19392 |