Pilih Laman

Keanekaragaman Hayati dan Konservasi

Keanekaragaman Hayati dan Konservasi Hutan

PTPN melakukan berbagai upaya untuk menjaga keanekaragaman hayati, terutama bagi habitat ekosistem dan flora-fauna yang berada di sekitar area operasional maupun di luar area operasional.

Memperkuat landasan perusahaan, PTPN telah menerapkan Sustainability Policy, Kebijakan Lingkungan, dan Kebijakan NDPE, dimana PTPN berkomitmen terhadap zero deforestation sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 5 tahun 2018 tentang Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Sebanyak 56% dari seluruh luas kebun kelapa sawit PTPN atau 60% unit kebun dan 80% unit PKS telah tersertifikasi RSPO, dimana PTPN patuh terhadap salah satunya prinsip anti deforestasi.

Sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan, PTPN telah:

  • Berpartisipasi aktif dalam inisiatif-inisiatif termasuk training RSPO dan sosialisasi plasma (independent smallholders)
  • Menerapkan traceability terhadap pabrik dan kebun dan pemasok
  • Menerapkan mekanisme investigasi insiden dan tindakan korektif jika ada temuan kasus deforestasi
  • Dalam mekanisme pembukaan lahan, mengacu pada prinsip & kriteria RSPO termasuk penyusunan dokumen LURI (Land Use & Risk Identification) yang ditinjau dan disetujui badan sertifikasi serta menginformasikan ke RSPO secara tertulis 1 tahun sebelum pelaksanaan pembukaan lahan baru

Tidak hanya berhenti di situ, PTPN juga secara aktif melakukan upaya-upaya konservasi. Sesuai dengan Protokol dan Kriteria RSPO, PTPN telah menilai lahan yang dianggap memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT) menggunakan pendekatan High Carbon Value – High Carbon Stock Approach untuk setiap pembangunan baru, serta melindungi hutan NKT dan SKT keanekaragaman hayati di dalamnya.

Per 31 Desember 2022, area konservasi NKT yang ditetapkan Perusahaan sebagai fokus perlindungan keanekaragaman hayati adalah seluas 30.758 hektare. Area HCV tersebut telah diberi batas/plang HCV. Di area konservasi terdapat keanekaragaman flora dan fauna, termasuk spesies RTE (Rare, Threatened, or Endangered) di antaranya Gaharu, Meranti Kuning, Gajah, Harimau, Orangutan, dan lainnya. Kami menyimpan catatan spesies yang terdaftar menurut daftar merah IUCN dan daftar Convention on International Trade of Endangered Species (CITES).

PTPN secara periodik melakukan pemantauan terhadap kondisi area HCV, menjaga sempadan sungai dengan tidak memakai bahan kimia pada pemeliharaan tanaman, dan melakukan sosialisasi berkala terkait NKT, dengan rincian tertera pada SOP Pengelolaan dan Pemantauan NKT Perusahaan. Beberapa inisiatif yang telah diimplementasikan antara lain:

  1. Melakukan pertimbangan sistematis ancaman lokal terhadap keanekaragaman hayati di luar kegiatan bisnis PTPN, serta mitigasi berdasarkan praktik terbaik untuk keanekaragaman hayati dalam laporan Penilaian HCV-HCS, SIA, LUCA dan LURI untuk setiap entitas PTPN
  2. Pemantauan keanekaragaman Hayati yang dipimpin oleh tim konservasi (tenaga ahli dan asisten tenaga ahli), didukung dengan penilaian sejawat (peer review) untuk memperkuat laporan akhir identifikasi NKT.
  3. Melakukan penanaman pohon di dalam area perkebunan PTPN untuk meningkatkan stok karbon yang dapat bermanfaat bagi kehidupan keanekaragaman hayati yang ada pada area perkebunan atau NKT PTPN.
  4. Melakukan diskusi dan pendekatan dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti tokoh-tokoh dan aparat pemerintahan lokal, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak lain yang dianggap kompeten untuk bekerjasama dari tahap studi penilaian dampak sosial di areal NKT PTPN sampai dengan implementasi pengelolaan dan pemantauan NKT
  5. Sesuai dengan parameter Rainforest Alliance, mempertahankan zona non-aplikasi pestisida atau penyangga vegetatif yang terkait dengan semua bidang aktivitas manusia, atau ekosistem alami perairan dan darat