Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Kebakaran masih merupakan risiko yang cukup besar selama musim kemarau dan kondisi kekeringan yang berkepanjangan, dan risiko ini tidak hanya mencakup operasional bisnis PTPN sebagai perusahaan yang bergerak di agro industry, namun juga risiko dampak yang lebih luas karena adanya potensi kebakaran yang merambah ke luar batas wilayah operasional PTPN.
Dengan kesadaran akan pentingnya topik ini untuk dikelola secara proaktif, PTPN telah melakukan beberapa inisiatif untuk meminimalkan dan memitigasi risiko kebakaran hutan:
- Menerapkan Kebijakan Keberlanjutan, Kebijakan Lingkungan, dan Kebijakan NDPE yang menyatakan komitmen PTPN untuk tidak menggunakan pembakaran untuk pembukaan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip dan kriteria RSPO, ISPO, dan ISCC terkait kebakaran hutan
- Berpedoman pada Permentan LHK No. 5 tahun 2018 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, PTPN juga diaudit oleh badan sertifikasi RSPO untuk memonitor kebakaran dan hotspot yang terdapat pada area perkebunan
- Menerapkan SOP untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di area operasi seperti pemantauan melalui menara pantau di setiap kebun, Pendirian Tim Reaksi Cepat Tanggap Kebakaran dan Pelibatan masyarakat dalam pemadaman kebakaran.
Berdasarkan hasil monitoring perusahaan akan kebakaran hutan di tahun 2022, tidak ada kebakaran termonitor di area lahan/kebun perusahaan PTPN.
Ke depannya, untuk mempertahankan komitmen anti-pembakaran dan melakukan aksi preventif dan cepat tanggap kebakaran, PTPN akan terus meningkatkan proses monitoring & pelaporan sesuai standar RSPO dan regulasi terkait, serta menggencarkan kerjasama serta edukasi dengan masyarakat lokal untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan.