FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
3. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?

Pemohon dapat memanfaatkan layanan langsung ataupun online melalui website perusahaan yang dituju pada PTPN Group berikut ini:

4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?

Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.

5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?

Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.

6. Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID melalui website https://holding-perkebunan.com/ atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor PTPN. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?

PPID PTPN Group menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung perkantoran dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

8. Waktu layanan informasi

PTPN Group membuka layanan informasi publik setiap hari kerja pada pukul 08.00 – 17.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00 – 12.00 WIB (Jumat).

9. Kontak PPID PTPN Group

Pemohon dapat memanfaatkan layanan langsung ataupun online melalui website perusahaan yang dituju pada PTPN Group berikut ini: