FAQ
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
3. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
Pemohon dapat memanfaatkan layanan langsung ataupun online melalui website perusahaan yang dituju pada PTPN Group berikut ini:
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)/Holding
Alamat : Gedung Agro Plaza Lt. 15, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No.1, Setia Budi, Jakarta Selatan
Website : https://holding-perkebunan.com/ppid/prosedur/permintaan-informasi/
. - PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I)
Alamat : Gedung Agro Plaza Lt. 14
Website : ptpn1.co.id
. - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)
Alamat : Gedung Agro Plaza Lt. 8
Website : ptpn4.co.id
4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
6. Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID melalui website https://holding-perkebunan.com/ atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor PTPN. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID PTPN Group menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung perkantoran dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
8. Waktu layanan informasi
PTPN Group membuka layanan informasi publik setiap hari kerja pada pukul 08.00 – 17.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00 – 12.00 WIB (Jumat).
9. Kontak PPID PTPN Group
Pemohon dapat memanfaatkan layanan langsung ataupun online melalui website perusahaan yang dituju pada PTPN Group berikut ini:
- Kantor Holding Jakarta
Alamat : Gedung Agro Plaza Lt. 15, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. X2 No.1, Setia Budi, Jakarta Selatan 12950
Email : ppidptpn@holding-perkebunan.com
Telp : (+62-21) 29183300
Fax: (+62-21) 5203030
. - PT Perkebunan Nusantara I
Alamat : Gedung Agro Plaza Lt.14
Email : skr@ptpn1.co.id
Telp : (+62-21) 29183300
Website : ptpn1.co.id
. - PT Perkebunan Nusantara IV
Alamat : Gedung Agro Plaza Lt. 8
Email : ptpnnusantara4@ptpn4.co.id
Telp : (+62) 21 31119000
Website : ptpn4.co.id
.