Pilih Laman

Profil PPID

Tentang PPID

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) adalah sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan, dengan anak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, teh, karet, dan kakao. PT PTPN III (Persero) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan produksi, efisiensi, dan efektivitas perkebunan dalam menghadapi tantangan persaingan global di masa depan. Perusahaan juga memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dalam menjalankan bisnisnya dan telah memperoleh sertifikasi ISO 14001:2015 untuk manajemen lingkungan.

PTPN III (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan terbaik, dalam hal ini melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID). Komitmen ini dilandasi oleh kesadaran bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip-prinsip penting dalam menjalankan bisnis yang baik dan berkelanjutan. Untuk mencapai visinya sebagai sumber informasi publik terpercaya dan inovatif yang memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan dan harapan publik serta menambah nilai bagi perusahaan, PPID PTPN III (Persero) memiliki beberapa strategi, di antaranya:

  • Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. PPID perusahaan berkomitmen untuk memberikan akses informasi publik yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi publik.
  • Meningkatkan kompetensi SDM layanan informasi publik. PPID mengutamakan kualitas SDM dalam memberikan layanan informasi publik, sehingga publik dapat memperoleh informasi yang tepat dan akurat.
  • Meningkatkan kesadaran internal dan eksternal perusahaan atau publik akan pentingnya peran PPID yakni dengan terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang peran seluruh divisi dalam mendorong percepatan tindak lanjut permintaan informasi publik, hak dan kewajiban publik dalam memperoleh informasi, serta memperkuat kolaborasi dengan pihak terkait dalam menyediakan informasi publik untuk memperluas jaringan informasi.
  • Melakukan inovasi baik dari segi media informasi maupun tata kelolanya untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dan nilai tambah perusahaan.

Dengan upaya-upaya tersebut, PPID PTPN III (Persero) diharapkan akan mampu mencapai visinya dan menjadi BUMN yang Informatif

Struktur Organisasi

Visi

Menjadi sumber informasi publik terpercaya dan inovatif yang memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan dan harapan publik serta menambah nilai bagi perusahaan

Misi

  • Menyediakan layanan informasi yang efektif dan efisien yang mengedepankan transparansi, inovasi, kemudahan akses, dan pelayanan terbaik
  • Memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Menjaga kualitas dan integritas informasi publik serta memastikan bahwa informasi publik yang disediakan memenuhi standar keamanan dan privasi.
  • Memastikan penyelesaian permintaan informasi publik cepat dan tepat waktu.
  • Meningkatkan kompetensi SDM layanan informasi publik secara berkelanjutan serta meningkatkan awareness internal perusahaan akan pentingnya transparansi informasi.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaran layanan informasi secara berkala
  • Meningkatkan sosialisasi kepada publik tentang hak dan kewajiban publik dalam mengakses informasi

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas PPID :

    • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
    • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
    • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
    • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik di perusahaan
    • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
    • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
    • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    • Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
    • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi

Wewenang PPID :

    • Menetapkan kebijakan dan laporan layanan informasi publik
    • Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
    • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan
    • Melakukan koordinasi secara berkala/dan atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik