Tugas & Tanggung Jawab PPID Pelaksana
Tugas & Tanggung Jawab PPID Pelaksana
-
- Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan pedoman layanan informasi Holding
- Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di Subholding
- Menyusun prosedur teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) layanan informasi publik sesuai standarisasi Holding
- Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan Holding yang telah disepakati
- Mewakili Subholding dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID Pelaksana di Subholding;
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan berdasarkan kebijakan Holding dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Menyusun, mengelola dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan mengacu pada standarisasi Holding
- Menyediakan informasi publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
- Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkini
- Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik untuk disampaikan pada PPID Utama/Holding dan pimpinan tertinggi Subholding
Wewenang PPID Pelaksana
-
- Menetapkan struktur perangkat PPID Pelaksana
- Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan informasi publik di Subholding
- Mengoordinasikan perangkat PPID Pelaksana dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan Subholding
- Menunjuk kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi Holding
- Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis.
- Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
- Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik