Pilih Laman

Tugas & Tanggung Jawab PPID Pelaksana

Tugas & Tanggung Jawab PPID Pelaksana

    • Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan pedoman layanan informasi Holding
    • Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di Subholding
    • Menyusun prosedur teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) layanan informasi publik sesuai standarisasi Holding
    • Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan Holding yang telah disepakati
    • Mewakili Subholding dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
    • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID Pelaksana di Subholding;
    • Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
    • Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan berdasarkan kebijakan Holding dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    • Menyusun, mengelola dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
    • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan mengacu pada standarisasi Holding
    • Menyediakan informasi publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
    • Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkini
    • Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik untuk disampaikan pada PPID Utama/Holding dan pimpinan tertinggi Subholding

Wewenang PPID Pelaksana

    • Menetapkan struktur perangkat PPID Pelaksana
    • Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan informasi publik di Subholding
    • Mengoordinasikan perangkat PPID Pelaksana dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
    • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
    • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan Subholding
    • Menunjuk kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
    • Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi Holding
    • Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis.
    • Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
    • Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik