Keberlanjutan Lingkungan
Keberlanjutan Lingkungan
Peningkatan Daya Dukung Lingkungan
Bencana alam dan kerusakan lingkungan merupakan isu faktual sekaligus pekerjaan besar bagi Indonesia. Untuk memulihkan dampak kerusakan secara fisik, seperti pembangunan infrastruktur, perkantoran, perumahan dan fasilitas-fasilitas layanan umum yang lain memerlukan dana miliaran rupiah, triliunan rupiah. Kalangan ahli menyebutkan bahwa bencana hidrometeorologi disebabkan oleh perubahan iklim yang dipicu oleh berbagai aktivitas manusia, seperti alih fungsi yang tak sesuai, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, masih belum terkendalinya penebangan hutan sebagai paru-paru dunia, semakin derasnya industrialisasi yang memicu peningkatan emisi gas rumah kaca dan sebagainya.
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang agrobisnis dan agroindustri berkomitmen untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mendorong peningkatan daya dukung lingkungan untuk menopang terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Dukungan dan komitmen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terhadap kelestarian dan peningkatan daya dukung lingkungan berpedoman pada berbagai regulasi di antaranya: UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU No 30 Tahun 2007 tentang energi, PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan lain-lain.
Selain berbagai regulasi tersebut, Perusahaan juga mengadopsi berbagai sertifikasi, yaitu: RSPO, ISPO, ISO 9001 (Quality Management System), ISO 14001 (Environmental Management System) , ISCC, Rainforest Alliance, dan PROPER. Seiring dengan implementasi berbagai regulasi di atas, komitmen terhadap lingkungan juga diwujudkan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan menerapkan operasional kantor yang ramah lingkungan.
Perubahan Iklim
Perubahan iklim didefinisikan sebagai perubahan yang signifikan kepada iklim, suhu udara, dan curah hujan–merupakan salah satu masalah global yang paling besar dan paling menyita perhatian dalam beberapa dekade terakhir. Perubahan iklim dapat disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas karbon dioksida dan gas-gas lainnya di atmosfer yang menyebabkan efek gas rumah kaca. PTPN menyadari pentingnya kolaborasi dalam menanggulangi risiko perubahan iklim terhadap bisnis operasional, sehingga PTPN mengacu pada rekomendasi Task Force on Climate-related Financial Disclosure (TCFD) sebagai upaya kolaboratif antara PTPN dan pemangku kepentingan. Untuk mengidentifikasi risiko iklim fisik dan peluang yang relevan dengan PTPN, Perseroan telah meninjau model risiko iklim di berbagai skenario dari International Panel for Climate Change (“IPCC”) serta literatur terperinci tentang implikasi perubahan iklim terhadap operasional perusahaan.
Terdapatnya 6 subtopik yang menjadi perhatian khusus PTPN dalam kaitannya dengan keberlangsungan lingkungan, yaitu Emisi Gas Rumah Kaca, Penggunaan Energi dan Energi Baru Terbarukan, Keanekaragaman Hayati dan Konservasi Hutan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan, Efisiensi Penggunaan Air, Pengelolaan Limbah dan Polusi.