Pilih Laman

Pengelolaan Limbah & Polusi

Dalam operasional usaha, PTPN menghasilkan air limbah (efluen) dari sisa pemanfaatan air bersih, serta berbagai limbah, baik cair maupun padat, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun non-B3. Atas hal tersebut, PTPN berkomitmen untuk mencegah terjadinya pencemaran tanah dan air akibat pembuangan limbah. Berkaitan dengan pengelolaan limbah dan polusi, PTPN berangkat dari regulasi terkait di Indonesia serta standar internasional yaitu ISO 14001 “Sistem Manajemen Lingkungan”, yang diturunkan menjadi prosedur perusahaan.

Upaya yang dilakukan PTPN dalam implementasi prosedur-prosedur pengelolaan limbah dan polusi yang baik tersebut antara lain berupa:

1. Pengelolaan limbah B3 sesuai komitmen untuk memenuhi Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.6 Tahun 2021

  • Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan oleh PTPN, antara lain oli bekas, aki bekas, kemasan/jerigen eks bahan kimia (water treatment, pestisida), limbah kimia laboratorium (kemasan, bahan kimia kadaluarsa), limbah elektronik yang tidak terpakai, dan sebagainya
  • Menyerahkan kepada pihak ketiga yang berizin untuk mengelola limbah tersebut sesuai dengan standar dan memperkecil kemungkinan kerusakan lingkungan karena limbah B3

2. Kegiatan 3R (reuse, reduce, recycle) untuk limbah non-B3, antara lain:

  • Memanfaatkan limbah cair dari POME dan padat dari EFB untuk digunakan sebagai energi terbarukan
  • Memanfaatkan limbah cangkang dan fiber sebagai bahan bakar boiler pada pengolahan kelapa sawit
  • Memanfaatkan limbah padat yang dihasilkan dari proses produksi pada pabrik gula (blotong), yang dapat dipakai sebagai pupuk
  • Mengalokasikan dana untuk jasa pembayaran pengiriman sampah ke tempat pembuangan sampah akhir dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dimana lokasi kantor berada
  • Menerapkan manajemen limbah dengan penerapan konsep produksi bersih (cleaner production), antara lain untuk meminimalisir sumber penghasil limbah, penggunaan saluran limbah melalui pipa tertutup, penggunaan kolam rubber trap, dan penggunaan bahan kimia dengan tingkat bahaya yang lebih rendah

3. Pengelolaan air limbah termasuk:
Untuk limbah cair yang dihasilkan oleh Pabrik Gula, semua pabrik sudah memiliki Unit Pengolahan Limbah Cair (UPLC) dengan Sistem Aerasi Lanjut (SAL) menggunakan bakteri Inola. Analisis juga dilakukan setiap bulan dan telah memenuhi Baku Mutu berdasarkan Badan Lingkungan Hidup dan Tata Kota tingkat Kabupaten/Kota (BLH TK II)
a. Menggunakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Di instalasi ini, pengelolaan air limbah dilakukan dengan memanfaatkan mikroorganisme untuk menguraikan zat pencemar dalam air limbah
b. Menjaga air buangan untuk tidak terkontaminasi dengan limbah dengan membangun sumur resapan untuk limbah MCK (mandi, cuci, kakus) dan tidak dialirkan ke sungai
c. Membuat bak penampung khusus untuk mencuci alat bekas menyemprot pestisida untuk disaring dan dialirkan ke dalam sumur resapan
d. Menjaga ekosistem biota tanah  yang secara langsung berkontribusi pada perawatan jangka panjang dari beberapa fungsi dan jasa ekosistem termasuk produksi primer, penyerapan karbon dan perputaran nitrogen, dengan melakukan pengelolaan limbah air yang benar dan tidak membuang pada tanah, maka PTPN juga berupaya dalam melindungi ekosistem biota tanah.
e. Mengidentifikasi jumlah biota laut dan tanah yang tersedia pada area PTPN untuk mengidentifikasi bahwa limbah air telah dikelola dengan benar.
f. Memanfaatkan air bekas pengolahan kopi untuk dialirkan ke tengah kebun, dan ditampung di embung-embung yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk menyiram pohon kopi sehingga dapat meningkatkan produksi tanaman.
g. Melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke air, atau sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang ditetapkan.
h. Mendorong semua entitas PTPN untuk tidak melakukan pembuangan air limbah yang melampaui Batasan maksimum pembuangan yang diizinkan.
i. Mengalokasikan dana untuk pembayaran jasa pelayanan pembuangan air limbah, baik di induk perusahaan maupun anak perusahaan. Untuk limbah domestik berupa sampah, Perusahaan mengalokasikan dana untuk jasa pembayaran pengiriman sampah ke tempat pembuangan sampah akhir. Dalam hal ini, perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dimana lokasi kantor berada.

PTPN memonitor kinerja limbah dan polusi perusahaan secara rutin. Kinerja ini selain digunakan untuk analisis dan evaluasi internal, juga digunakan untuk pelaporan ke instansi terkait utamanya badan pemerintahan. Selama tahun 2022, PTPN memproduksi 6.520.000 ton total limbah, dengan 78.000 ton merupakaan limbah B3, dan 6.442.000 ton merupakan limbah non-B3.