Employee Value Proposition
Proposisi Nilai Karyawan
PTPN mendukung untuk menghormati, dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UNHRD), Organisasi Buruh Internasional (“ILO”), Konvensi Inti Standar Buruh, Konvensi ILO 169 tentang masyarakat adat dan suku, serta undang-undang yang berlaku. Komitmen tersebut serta prinsip-prinsip ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia terkait ketenagakerjaan nasional maupun internasional tersebut kemudian dijadikan landasan akan Kebijakan Hak Asasi Manusia PTPN, yang kemudian diturunkan menjadi standar dan prosedur-prosedur untuk implementasi tiap topik terkait. PTPN juga telah memiliki kebijakan terkait kebijakan Hak Asasi Manusia (Human Rights Policy) yang juga sudah mengandung kebijakan terkait dengan kelompok rentan.
Sebagai aset yang sangat berharga serta memiliki posisi yang sangat strategis, keberadaan karyawan mendapatkan perhatian tersendiri bagi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), baik terkait pengembangan kompetensi, tingkat kesejahteraan, remunerasi, jenjang karir dan sebagainya. Pengelolaan karyawan di Perseroan dilakukan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kebijakan dan perencanaan strategis sesuai kebutuhan perusahaan dan perkembangan lingkungan bisnis. Melalui penerapan best practice pengelolaan karyawan diharapkan dapat melakukan percepatan perubahan budaya dan adaptasi teknologi digital yang sedang dikembangkan dalam proses bisnis melalui pemenuhan karyawan yang memadai baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.